Pernahkah Anda menyaksikan sejumlah orang yang
hidupnya tidak menentu, ia tinggal di gubuk-gubuk reyot di sepanjang rel
kereta api, berpakaian compangcamping, badannya tidak terawat dan
makannya seadanya? Apakah yang demikian dikatakan hidup sederhana?
Sebaliknya ada juga sekelompok orang yang memiliki
harta yang banyak atau berlebihan, akan tetapi kelihatannya tidak
menikmati kekayaannya itu, bahkan ia kikir, hidupnya apa adanya sehingga
dapat dikatakan tidak wajar, jika dibandingkan dengan kekayaan yang
dimilikinya, kekayaannya itu ia timbun, entah untuk apa.
Apakah hal itu dikatakan juga hidup sederhana? Kedua
contoh itu bukan merupakan pola hidup sederhana. Contoh yang pertama
lebih tepat dikatakan sebagai kemiskinan, sedangkan contoh yang kedua
merupakan orang yang menerapkan pola hidup kikir. Hidup sederhana tidak
berarti hidup miskin atau kikir. Jadi apa arti pola hidup sederhana itu ?
Coba, Anda berpikir sejenak!
Hidup sederhana berarti hidup bersahaja, tidak
berlebih-lebihan yang didasari oleh suatu sikap mental yang rendah hati,
berjiwa sosial dan tidak sombong. Dan orang yang sederhana adalah orang
yang sanggup membawa diri sesuai dengan keadaan dirinya, dengan
kemampuannya dan dengan keadaan masyarakat sekitarnya. Nah, bagaimana
pola hidup sederhana dalam pelaksanaan pembangunan nasional ?
Pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 tidak akan tercapai, jika tidak
didukung sepenuhnya oleh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, semua warga
negara, tanpa kecuali harus ikut serta secara aktif dalam proses
pembangunan sesuai dengan bidang dan kemampuan masing-masing.
Ikut sertanya rakyat dalam pembangunan berarti rakyat harus mentaati dan melaksanakan GBHN.
Sebagaimana dikatakan dalam GBHN 1999, bahwa
Pembangunan yang dilaksanakan selama ini terpusat dan tidak merata.
Pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi serta tidak diimbangi
kehidupan sosial, politik, ekonomi yang demokratis dan berkeadilan.
Dasar pembangunan ekonomi yang rapuh, penyelenggaraan negara yang
birokratis dan tidak demokratis telah menyebabkan krisis moneter dan
ekonomi, yang nyaris berlanjut dengan krisis moral yang memprihatinkan.
Krisis moral ini diperlihatkan dengan kondisi sebagaimana dikatakan
dalam GBHN 1999, merebaknya penyakit sosial, korupsi dan sejenisnya,
kriminalitas, pemakaian obat terlarang, perilaku menyimpang yang
melanggar moralitas, etika dan kepatuhan, memberikan gambaran terjadinya
kesejangan antara prilaku formal kehidupan keagamaan dengan perilaku
realitas nyata kehidupan keseharian.
Untuk itu salah satu arah kebijakan bidang agama
dalam GBHN 1999 dikatakan sebagai berikut : memantapkan fungsi, peran
dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual dan etika dalam
penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala peraturan
perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama.
Untuk mendukung kebijakan ini sehingga tujuan
nasional tercapai, pola hidup sederhana hendaknya kita ikuti. Tentu saja
peran serta masyarakat dalam menerapkan pola hidup sederhana sangat
penting dan menentukan, sebab dengan menerapkan pola hidup sederhana
akan menumbuhkan rasa kesetiakawanan sosial, jujur, disiplin, hemat dan
tidak bergaya hidup mewah. Adapun nilai moral dan isi pesan pola hidup
sederhana yaitu: bahwa kita semua, tanpa kecuali ingin hidup bahagia.
Kita merasa bahagia apabila merasakan kepuasaan batin, karena adanya
ketenangan dan ketentraman hati. Untuk mencapai rasa bahagia salah satu
jalannya menerapkan pola hidup sederhana.
Janganlah kamu atau siapapun merendahkan orang yang hidupnya serba sederhana atau kekurangan hargailah hargailah mereka